
RADARSOLO.COM – Jajaran pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS) mengadakan sosialisasi kepada anggota terkait permasalahan likuiditas yang dialami BMT tersebut.
Sosialisasi digelar di Klopo Warung Steak, Sukoharjo pada Kamis (16/1/2025).
Acara dihadiri sejumlah anggota yang berasal dari Solo Raya dan Yogyakarta, serta paguyuban nasabah eks BMT Surya Mandiri Sukoharjo yang diakuisisi oleh BMT Bina Ummat Sejahtera.
Sosialisasi juga digelar di berbagai cabang BMT Bina Ummat Sejahtera, seperti Semarang, Demak, hingga Grobogan.
Permasalahan likuiditas yang dialami koperasi terbesar kedua di Indonesia itu telah berdampak pada kualitas pelayanan penarikan anggota simpanan.
Para anggota beramai-ramai menarik tabungan mereka (rush). Hal ini membuat BMT kewalahan dalam memberikan uang tunai kepada anggotanya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pengurus melakukan sejumlah tahapan recovery lembaga.
Pertama dengan dibentuknya Tim Normalisasi untuk mensosialisasikan proses keberlangsungan langkah-langkah penyelesaian permasalahan BMT Bina Ummat Sejahtera.
Selanjutnya diadakan Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) di semua wilayah kerja sebagai bentuk sosialisasi awal kepada anggota terkait PKPU melalui RAT.
PKPU melalui RAT ini diharapkan menjadi wadah dan sarana terbaik dalam mencari solusi antara anggota dan koperasi.
Setelah dilaksanakan Pra RAT, kemudian digelar RAT yang berlangsung di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS, Lasem, Rembang.
Keputusan Pleno RAT
Ada beberapa keputusan yang disepakati dalam Sidang Pleno RAT yang berlangsung pada 29 Juni 2024.
Salah satunya yakni pengembalian simpanan anggota yang akan diselesaikan selama tiga tahun.
BMT BUS akan mengembalikan dana milik anggota dalam kurun waktu 3 tahun dengan cara mencicilnya.
Selama 3 tahun tersebut anggota tidak diperkenankan keluar dari keanggotaan.
Dalam prosesnya, tidak ada bagi hasil simpanan dan SHU Plus.
Bagi hasil akan diberikan setelah SHU Plus sesuai dengan perhitungan syariah.
RAT juga menyepakati dibentuknya Dewan Komite Anggota yang terdiri dari 32 perwakilan anggota. Selain itu, ditetapkan pula pengurus baru yang berada di luar pengurus lama.
Pengurus baru tidak memiliki tanggung jawab secara hukum dan lain-lain jika terjadi permasalahan hukum.
Selama bertugas, para pengurus dan pengawas juga Dewan Komite Anggota tidak akan mendapatkan honor.
Dengan tidak adanya honor diharapkan tidak akan merugikan anggota dan aset yang terjual tidak akan habis untuk menggaji pengurus.
Dibentuk Satgassus P2 BMT BUS
Pasca digelarnya RAT, pengurus kemudian membentuk Satgassus P2 BMT BUS (Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS).
Dibentuknya Satgassus P2 BMT BUS sebagai upaya percepatan dan pemerataan.
Percepatan yang dimaksud adalah tata kelola satu pintu untuk mempercepat pengambilan keputusan strategis dan mempercepat pengembalian simpanan anggota.
Selanjutnya, pemerataan dilakukan dengan mendistribusikan dana penarikan simpanan secara adil dan proporsional dari angsuran serta penjualan aktiva tetap, baik kantor maupun non kantor.
Satgassus P2 juga melakukan audit internal untuk mengetahui data aset BMT BUS alias Bina Ummat Sejahtera.
Berdasarkan hasil investigasi awal ditemukan banyak transaksi yang tidak sesuai dengan core business BMT BUS pada tahun 2016 ke bawah.
Sampai dengan ditemukannya hampir seluruh aset milik BMT BUS yang diatasnamakan perseorangan.
Kesepakatan Pengurus Lama dan Pengurus Baru
Jajaran pengurus lama dan pengurus baru telah melakukan rapat internal yang berlangsung pada September 2024.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pengurus lama dan pengurus baru yang tertuang dalam Akta Notariil Nomor 21 dan disaksikan Notaris Sumini Rembang.
Hasilnya, pengurus lama yakni Abdullah Yazid (Ketua Umum) dan Ahmad Zuhri (Bendahara) diminta standby di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS di Lasem untuk bertemu dan menjelaskan penundaan penarikan simpanan ke anggota.
Pengurus lama juga diminta untuk menyerahkan aset pribadi dan semua perusahaan afiliasi kepada BMT BUS sebagai bentuk tanggung jawab kebijakan dan moril.
Semua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama nominee pengurus lama atau pihak terkait lainnya diserahkan ke BMT BUS dalam format kuasa jual notariil.
“Alhamdulillah seluruh aset itu sudah kami tarik. Nilainya kurang lebih Rp 426 miliar,” ujar Ketua Satgassus P2 BMT BUS, Zulkifli Lubis.
Dalam proses penyelesaian masalah dan percepatan pengembalian dana anggota, pengurus lama tidak diperkenankan terlibat langsung dalam penjualan aset dan kebijakan lembaga.

Progres Pencairan Simpanan Anggota
BMT Bina Ummat Sejahtera telah menyelesaikan kewajiban pada anggota dengan penarikan tunai sebesar Rp 22 miliar, penarikan melalui penjualan aset Rp 11 miliar, dan penarikan dari penjualan kavling Rp 35 miliar.
Pengurus juga merampingkan tata kelola koperasi untuk menekan pengeluaran dengan menutup semua kantor cabang dari 116 menjadi hanya tersisa 17 kantor cabang.
“Seluruh cabang tidak dioperasionalkan, dialihkan ke kantor wilayah,” kata Zulkifli.
Kemudian, langkah selanjutnya yakni pengurangan SDM.
BMT BUS melakukan PHK masal pada akhir Desember 2024 dengan memberhentikan ratusan pengelola atau karyawan.
Dari 750 pengelola, kini menjadi 139 pengelola saja.
Hal itu dilakukan karena ketidakmampuan BMT Bina Ummat Sejahtera dalam membayar biaya operasional.
Pengurus juga melakukan upaya pembersihan data anggota yang tidak aktif dan penghapusan beban dana simpanan.
Mekanisme Pencairan Simpanan Anggota
Satgassus P2 BMT BUS telah menyediakan mekanisme pencairan simpanan anggota.
Satgas Khusus menyediakan layanan pengajuan penarikan dan call center yang bisa dihubungi anggota.
Para anggota bisa mengajukan permohonan penarikan dana setiap tanggal 5 atau 20 tiap bulannya.
Selanjutnya, dana akan cair maksimal 5 hari setelah pengajuan dengan tetap melihat kemampuan keuangan BMT BUS.
Solusi yang ditawarkan Satgas Khusus itu disambut positif oleh para anggota.
Salah seorang anggota yang berasal dari Sragen, Suyatno, mengaku mendukung 100 persen upaya Satgas Khusus untuk menyehatkan BMT BUS dan mengembalikan uang nasabah. Lebih lanjut, Suyatno meminta agar proses pengembalian dana diprioritaskan untuk mereka yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti lembaga pendidikan