BMT BUS Berkomitmen Selesaikan Pencairan Simpanan dalam 3 Tahun, Begini Mekanismenya

Jajaran pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal Watamwil (BMTBina Ummat Sejahtera (BUS) telah melaksanakan upaya percepatan pencairan simpanan anggota.

Nantinya, komitmen penyelesaian pengembalian simpanan akan dilaksankan dalam waktu tiga tahun dengan cara dicicil.

Saat ini KSPPS yang berkantor pusat di Kecamatan Lasem, Rembang itu mengalai permasalahan likuiditas.

Para anggota beramai-ramai menarik tabungan sehingga membuat BMT BUS kualahan dalam memberikan uang tunai kepada anggotanya.

Sehingga berdampak pada kualitas pelayanan penarikan anggota simpanan. 

Baru-baru ini BMT BUS juga melaksanakan sosialisasi ke berbagai wilayah.

Mulai area Solo-Jogja, Semarang – Demak, Grobogan, dan Rembang-Blora.

Saat ini, pengurus telah melakukan sejumlah tahapan recovery lembaga.

Diantaranya denganmembentuk Tim Normalisasi, melaksankaan Pra Rapat Anggota Tahunan, dan menggelar RAT yang berlangsung di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS, Lasem.

Ada beberapa keputusan yang disepakati dalam Sidang Pleno RAT yang berlangsung pada 29 Juni 2024

Diantanya yakni komitmen menyelesaikan pengembalian simpanan anggota dalam waktu tiga tahun dengan cara mencicil.RAT juga menyepakati dibentuknya Dewan Komite Anggota yang terdiri dari 32 perwakilan anggota.Selain itu, ditetapkan pula pengurus baru yang berada di luar pengurus lama

Pengurus baru tidak memiliki tanggungjawab secara hukum dan lain-lain jika terjadi masalah hukum. Setelah RAT, pengurus membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS (Satgassus P2 BMT BUS) untuk upaya percepatan dan pemerataan

Satgasus ini melakukan audit terhadap asset BMT BUS.

Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan sejumlah transaksi yang tidak sesuai dengan core business mulai tahun 2016 ke bawah hingga ditemukan aset BMT BUS yang diatasnamakan perseorangan.

Jajaran pengurus lama dan pengurus baru juga telah melaksankan rapat internal pada September 2024.

Hasilnya, pengurus lama yakni Abdullah Yazid (Ketua Umum) dan Ahmad Zuhri (Bendahara) diminta standby di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS di Lasem untuk menjelaskan penundaan penarikan simpanan ke anggota. 

Pengurus lama juga diminta untuk menyerahkan aset pribadi dan semua perusahaan afiliasi kepada BMT BUS.

”Alhamdulillah seluruh aset itu sudah kami tarik. Nilainya kurang lebih Rp426 miliar,” kata Ketua Satgassus P2 BMT BUS, Zulkifli Lubis.

Dalam kurun waktu Juli-Desember tahun lalu, BMT BUS juga telah menyelesaikan kewajiban pada anggota dengan penarikan tunai sebesar Rp 22 miliar.

Meliputi wilayah Rembang, Tuban, Lamongan, Solo-Jogja, Semarang-Demak, Tegal-Jakarta, dan Kudus-Pati-Jepara.

Selain itu, juga ada penarikan melalui penjualan aset Rp 11 miliar dari eksekusi jaminana hutang BMT BUS di Askowanu dan, serta penarikan dari penjualan kavling di Rembang yang ditukar dengan simpanan anggota senilai Rp35 miliar

Pengurus juga merampingkan tata kelola koperasi untuk menekan pengeluaran dengan menutup semua kantor cabang dari 116 menjadi hanya tersisa 17 kantor cabang serta melakukan pengurangan karyawan.

Dari yang awalnya 750 pengelola, kini menjadi 139 pengelola. 

”Seluruh cabang tidak dioperasionalkan, dialihkan ke kantor wilayah,” imbuh Zulkifli

Satgassus P2 BMT BUS telah menyediakan mekanisme pencairan simpanan anggota dengan menyediakan layanan pengajuan penarikan dan call center.Para anggota bisa mengajukan permohonan penarikan dana setiap tanggal 5 atau 20 tiap bulannya.Selanjutnya dana akan cair maksimal 5 hari setelah pengajuan dengan tetap melihat kemampuan keuangan BMT BUS. Solusi yang ditawarkan Satgas Khusus itu disambut positif oleh para anggota.Sariati, salah satu anggota mendukung 100 persen upaya Satgas Khusus untuk menyehatkan BMT BUS dan mengembalikan uang nasabah.Ia berharap proses pengembalian dana diprioritaskan untuk mereka yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti lembaga pendidikan.

Adapun Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Koperasi RI pada 09 Maret 2024 ditemukan transaksi yg tidak sesuai dengan core business BMT BUS di bawah 2016 yakni :

1. 5 Perusahaan yang diakuisisi atau dibentuk dengan aliran dana dari BMT buS yang dikelola oleh Abdlullah Yazid dan Keluarganya.

2. Ditemukan hampir seluruh asset miliki BMT BUS yang diatasnamakan pengurus dan keluarganya

3. BMT BUS telah mengalami kerugian pada Tahun 2019 sebesar 293 M dan Hingga Akhir 31 Desember 2023 Total kerugian mencapa 756 M

4. BMT BUS memiliki laporan keuangan Ganda yang diduga untuk kepentingam menarik Investor dan Pihak Perbankan

5. Akuisi 13 BMT yang tanpa persetujuan RAT

Next ›