Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS sebagai upaya percepatan pengembalian simpanan anggota berdasarkan Keputusan Pleno RAT tanggal 29 Juni 2024 diatas Notaris dengan Akta Notariil Nomor 21 dan disaksikan Notaris Sumini Rembang

Dibentuknya Satgassus P2 BMT BUS sebagai upaya percepatan dan pemerataan.

Percepatan yang dimaksud adalah tata kelola satu pintu untuk mempercepat pengambilan keputusan strategis dan mempercepat pengembalian simpanan anggota.

Selanjutnya, pemerataan dilakukan dengan mendistribusikan dana penarikan simpanan secara adil dan proporsional dari angsuran serta penjualan aktiva tetap, baik kantor maupun non kantor.

Satgassus P2 juga melakukan audit internal untuk mengetahui data aset BMT BUS alias Bina Ummat Sejahtera.

Berdasarkan hasil investigasi awal ditemukan banyak transaksi yang tidak sesuai dengan core business BMT BUS pada tahun 2016 ke bawah.

Sampai dengan ditemukannya hampir seluruh aset milik BMT BUS yang diatasnamakan perseorangan.

Kesepakatan Pengurus Lama dan Pengurus Baru

Jajaran pengurus lama dan pengurus baru telah melakukan rapat internal yang berlangsung pada September 2024.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pengurus lama dan pengurus baru yang tertuang dalam Akta Notariil Nomor 21 dan disaksikan Notaris Sumini Rembang.

Hasilnya, pengurus lama yakni Abdullah Yazid (Ketua Umum) dan Ahmad Zuhri (Bendahara) diminta standby di Kantor Pusat KSPPS BMT BUS di Lasem untuk bertemu dan menjelaskan penundaan penarikan simpanan ke anggota.

Pengurus lama juga bersedia untuk menyerahkan aset pribadi dan semua perusahaan afiliasi kepada BMT BUS sebagai bentuk tanggung jawab kebijakan dan moril.

Semua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama nominee pengurus lama atau pihak terkait lainnya diserahkan ke BMT BUS dalam format kuasa jual notariil.

Dalam proses penyelesaian masalah dan percepatan pengembalian dana anggota, pengurus lama tidak diperkenankan terlibat langsung dalam penjualan aset dan kebijakan lembaga.